RRI

​KPU Belum Bisa Tindak Lanjuti Putusan MA

3 Oktober 2023 11:20 WIB
​KPU Belum Bisa Tindak Lanjuti Putusan MA
Komisioner KPU RI Idham Holik. (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: KPU RI nampaknya belum bisa menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal pencalonan bekas narapidana (napi) korupsi sebagai caleg. KPU bahkan tidak bisa memastikan kapan tindak lanjut putusan MA bisa dilaksanakan lembaganya

Komisioner KPU Idham Holik beralasan, putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023 tersebut masih menunggu sikap parpol. Terutama, parpol yang ada di parlemen, yakni berupa pengajuan fatwa MA.

"Saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA. Tidak bisa memastikan kapan tindak lanjut putusan MA bisa dilaksanakan KPU," kata Idham dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Idham mengaku, KPU sejauh ini belum menerima dokumen putusan MA. Meski salinan putusan sudah bisa diakses publik sejak Sabtu (30/9/2023).

"Untuk putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 itu salinan hard copy-nya belum (diterima KPU), tapi tentunya kami memahami betul. Bahwa putusan MA bersifat erga omnes atau final dan mengikat, dan kami akan segera tindak lanjuti," ucap Idham.

Ketika disinggung kembali soal putusan MA, Idham pun tidak bisa menjawab secara pasti. "Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Idham.

Diketahui, Putusan MA perkara nomor 28 P/HUM/2023 itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Hingga, bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. 

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI