RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Kontroversi Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Singgung Pasal 226

​Kontroversi Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Singgung Pasal 226

28 September 2023 10:15 WIB
​Kontroversi Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Singgung Pasal 226
Komisioner KPU RI Idham Holik saat melakukan wawancara dengan awak media, di Kantor KPU RI, Jakarta. (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: KPU RI buka suara, soal kontroversi jadwal pendaftaran capres-cawapres pada Pemilu 2024. KPU pun menyinggung Pasal 226 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 tentang Pemilu, terkait masa pendaftaran pencalonan capres-cawapres.

"Merujuk Pasal 226 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, masa pendaftaran paslon capres-cawapres paling lama delapan bulan jelang hari pemungutan suara. Artinya tanggal berapa? Tanggal 14 Juni 2023 itu start, pendaftaran capres-cawapres bisa dimulai," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan persnya, Kamis (28/9/2023).

Idham mengungkapkan, saat ini DPR, pemerintah, dan KPU sepakat pendaftaran capres-cawapres dilakukan 19-25 Oktober 2023. Jadwal pemungutan suara pada Pemilu Serentak berlangsung pada tanggal 14 Februari 2023.

Kemudian, ia menjelaskan, mengapa KPU tidak memulai pendaftaran capres-cawapres pada 14 Juni 2023 lalu. Alasannya, KPU mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.

"Kalau ada pertanyaan apakah KPU mempertimbangkan aspek politik? Berkaitan dengan yang manajemen isu dalam politik. Atau dalam artian mempertimbangkan peta koalisi parpol, atau gabungan parpol ? Tidak," ucapnya.

Diketahui, Komisi II DPR RI menyetujui rancangan PKPU tentang jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Saat ini, tersisa waktu kurang satu bulan menjelang pembukaan pendaftaran bakal capres dan cawapres Pemilu 2024.

"Kami menjalankan tahapan itu berdasarkan kepada aturan perundangan yang berlaku. Karena kami bekerja dalam level teknokratis, bukan bekerja dalam level politis," ujar Idham.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI