RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Usulan Pilkada Dipercepat 30 Hari Dinilai Rasional

​Usulan Pilkada Dipercepat 30 Hari Dinilai Rasional

25 September 2023 08:55 WIB
​Usulan Pilkada Dipercepat 30 Hari Dinilai Rasional
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara dengan awak media, di Kantor KPU Pusat, Jakarta. (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, usulan dipercepat Pilkada Serentak 2024 selama 30 hari bulan September dinilai rasional. Alasannya, hasil Pileg sebagai dasar Pilkada sudah dapat diketahui pada 20 Maret 2024. 

"Menurut Undang-Undang Pemilu, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara rasional paling lama 35 hari ke depan. Sehingga, tanggal 20 Maret bisa diketahui partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Senin (25/9/2023).

Seluruh hasil suara dan kursi Pileg DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, kata Hasyim, dijadikan bekal untuk pencalonan dalam pilkada. Apabila waktu pencoblosan Pilkada menjadi September, maka tiga bulan sebelumnya (Juni 2024) sudah ada pencalonan.

"Kalau coblosannya jadi September, tiga bulan sebelumnya pada bulan Juni itu pencalonan. Jadi, masih memenuhi dari segi waktu, partai dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam pilkada," ucap Hasyim.

Berdasarkan pengalaman 2019, Hasyim membeberkan, sebagian besar sengketa Pileh paling besar antarcalon dan bukan antarpartai. Sehingga nantinya, tidak terlalu berpengaruh pada rekapitulasi perolehan suara partai.

"Sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana. Sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret nanti," ujar Hasyim.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI