RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​DPR-Pemerintah Siap Bahas Jadwal Pemungutan Suara Pilkada 2024

​DPR-Pemerintah Siap Bahas Jadwal Pemungutan Suara Pilkada 2024

21 September 2023 19:40 WIB
​DPR-Pemerintah Siap Bahas Jadwal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Suasana RDP antara Komisi II DPR RI dengan penyelenggara Pemilu 2024 dan Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (Foto: Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Komisi II DPR RI bersama pemerintah yakni Kemendagri, membahas lebih dalam terkait Perppu tentang Pilkada Serentak 2024. Khususnya, terkait usulan memajukan jadwal pemungutan suara dari November menjadi September 2024.

"Pada RDP yang akan datang (dibahas). Khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang tersebut," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Doli mengungkapkan, Komisi II DPR menyoroti permintaan pemerintah pusat hingga DPRD di seluruh tingkatan. Yaitu, selaras dalam pandangannya agar jadwal Pilkada Serentak 2024 dipercepat.

"Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan pemerintah. Selaras dengan masukan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD," ucap Doli.

Diketahui, Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan raker dan RDP, Rabu (20/9/2023). Seluruh stakeholder terkait penyelenggara pemilu itu, membahas agenda Perppu Pilkada 2024.

Dalam rapat itu, Mendagri menyampaikan penjelasan tentang rencana Pemerintah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024. Yakni, melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang atau Pilkada Serentak tahun 2024.

"Untuk menghindari terjadinya kekosongan (jabatan) kepala daerah pada 1 Januari 2025. Dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik idealnya paling lambat 1 Januari 2025," kata Mendagri di ruang rapat Komisi II DPR.

"Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024. Perlu disesuaikan waktunya," sambung ucapan Mendagri.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bara
Sumber: RRI