RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Minta Masyarakat Terlibat Aktif dalam Pemilu 2024

KPU Minta Masyarakat Terlibat Aktif dalam Pemilu 2024

21 September 2023 15:10 WIB
KPU Minta Masyarakat Terlibat Aktif dalam Pemilu 2024
Deputi Bidang Teknis KPU RI Eberta Kawima (kiri) dalam acara FGD 'Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Mensukseskan Pemilu Pilkada Serentak 2024', di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat terlibat aktif dalam Pemilu 2024. Menurut KPU, keterlibatan aktif masyarakat tertuang dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Maka, partisipasi masyarakat menjadi hal utama yang harus diperhatikan," kata Deputi Bidang Teknis KPU RI Eberta Kawima dalam acara FGD 'Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Mensukseskan Pemilu Pilkada Serentak 2024', di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Eberta mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengarahkan seluruh komponen bangsa untuk mensukseskan Pemilu 2024. Artinya, Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tugas fokus KPU, Bawaslu, dan DKPP saja.

"Kementerian/Lembaga, stakeholder pemangku kepentingan punya kewajiban mensukseskan pemilu. Bagaimana menciptakan strategi mensukseskan melancarkan, mentertibkan pemilu yang terukur," ucap Eberta.

Eberta tidak menginginkan, gejolak masyarakat yang terjadi di Pemilu 2019, terulang di Pemilu 2024. Informasi hoaks, ujaran kebencian, hingga SARA harus bisa diredam bersama-sama.

"Ini upaya menyampaikan informasi yang baik dan benar, pemilu pilkada ini ajang suport kontestasi. Mempertahankan kekuasaan dan merebut kekuasaan, merebut dan mempertahan ini berdasarkan undang-undang," ujar Eberta.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Tegar
Sumber: RRI