RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Mendagri Beberkan Alasan Usulkan Perppu Percepatan Pilkada 2024

Mendagri Beberkan Alasan Usulkan Perppu Percepatan Pilkada 2024

21 September 2023 07:00 WIB
Mendagri Beberkan Alasan Usulkan Perppu Percepatan Pilkada 2024
Mendagri Tito Karnavian resmi mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)Percepatan Pilkada 2024 dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023). (Foto: Istimewa)

KBRN, Takengon: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan Perppu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).  Perppu tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang tadinya digelar November, diusulkan menjadi September.

Ia menjelaskan enam poin yang disesuaikan dan diusulkan pemerintah dalam Perppu Pilkada tersebut. Pertama adalah untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

"Kedua, memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024. Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan UU tentang Pilkada ditetapkan bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (21/9/2023) malam.

Ketiga, kata Mendagri, Perppu akan mempersingkat durasi kampanye pilkada serentak menjadi 30 hari saja. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Keempat, mempersingkat durasi sengketa proses Pilkada, poin ini diusulkan guna mempertimbangkan masa kampanye selama 30 hari. Juga mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik Pilkada," kata dia.

Lima, kepastian hukum partai politik atau gabungannya mengusulkan pasangan calon kepala daerah adalah hasil Pemilu 2024. Karena, perlu ada norma yang mengatur pencalonan kepala daerah yang diusung didasarkan pada hasil Pemilu 2024.

"Yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memperhatikan ketentuan persentase. Ini sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada," ujarnya.

Enam, pelantikan serentak DPRD tahun 2024. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan penyelenggara pemerintahan di daerah.

"Artinya, manajemen pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

Jika Perppu percepatan Pilkada 2024 itu disetujui, perlu juga diantisipasi irisan tahapan krusial antara Pemilu dan Pilkada 2024," ucapnya.

"Termasuk potensi jika terjadi dua putaran Pilpres 2024. Yakni ada Juni di tahun tersebut," ujarnya melanjutkan.

Menurutnya, dengan memajukan pemungutan suara pada September 2024, maka akan mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024. "Yaitu setidaknya 1 Januari 2025, supaya tidak terjadi kekosongan yang masif," ujar Tito.

Pewarta: Ari Binsar
Editor: Mosita
Sumber: RRI