KBRN, Palu: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu terus melakukan pemantauan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemantauan dilakukan di beberapa kecamatan, yakni Ulujadi, Palu Timur, Palu Utara, dan Tatanga.
Ketua KPU Kota Palu Idrus menjelaskan, DPTb untuk pemilih yang masuk DPT, namun tidak memilih di TPS asal. "Karena beberapa alasan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku," katanya, ditulis Kamis, (14/9/2023).
Ia pun meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) membantu pemilih dalam proses pindah memilih. Hal itu karena Idrus ingin menjamin hak konstitusi warga negara Indonesia.
Idrus menyampaikan itu saat melakukan kegiatan pemantauan bersama PPK dan PPS, Senin pekan ini. “Inisiatif ini mencerminkan komitmen KPU Kota Palu memastikan setiap warga memiliki akses mudah dan lancar dalam proses pemilihan," ujarnya.
Diharapkan, melalui kegiatan pemantauan ini, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih dioptimalkan. Ia juga berharap, nantinya, proses pemilihan berjalan lancar, transparan, dan menjunjung tinggi integritas.
Pewarta: Job Runtukahu
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI