KBRN, Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan ada ketimpangan hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kepala daerah. Ketimpangan hukuman itu ditemukan pada kasus netralitas pada Pemilu.
Asisten KASN Pengawasan Penerapan Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN Ilham Firman mengungkapkan ketimpangan tersebut. Hal itu diungkapkannya saat diwawancara Pro3 RRI, Kamis (14/9/2023).
"Hukuman itu lebih berat dari ASN saja. Tapi peserta Pemilu dan pemilihan dan juga kepala daerah itu cenderung tidak tersentuh gitu," katanya.
Ilham pun berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memberikan hukuman secara merata, jika kepala daerah terbukti bersalah. Sebab, hanya Kemendagri yang memiliki kewenangan memberikan hukuman kepada kepala daerah yang tidak netral di Pemilu.
"Nah ini juga perlu, agar dapat diminimalisir. Modus adanya politisasi birokrasi yang dilakukan oleh para peserta pemilu sebelum pemilihan," ucap Ilham.
Ia menjelaskan, tidak netralnya ASN pada Pemilu dan Pilkada biasanya karena terjadi benturan kepentingan. Untuk itu, menurutnya, perlu ada pembenahan aturan terkait hukuman atas kasus netralitas ASN dan kepala daerah di Pemilu.
"Eksekusi terhadap penjatuhan hukuman itu semestinya tidak lagi diberikan kepada pejabat dan pegawai. Tetapi sebaiknya kepada lembaga yang independen sehingga dapat menjatuhkan hukuman itu secara jelas," ujar Ilham.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI