RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Survei Membuktikan Kasus Netralitas ASN karena Ketergantungan Kepentingan

Survei Membuktikan Kasus Netralitas ASN karena Ketergantungan Kepentingan

14 September 2023 13:42 WIB
Survei Membuktikan Kasus Netralitas ASN karena Ketergantungan Kepentingan
ASN sedang melaksanakan upacara bendera (ANTARA/HO/Humas Pemkot Bandung)

KBRN, Jakarta: Survei Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membuktikan, kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu ada karena ketergantungan kepentingan. Pejabat KASN Ilham Firman menjelaskan, kepentingan dimaksud adalah kepentingan antara ASN dengan kepala daerah. 

Ia merinci, ASN tidak netral karena merasa karirnya bergantung pada kepala daerah. "Kita melakukan survei tahun 2020, setelah Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan pada 270 daerah," katanya kepada Pro3 RRI, Kamis (14/9/2023). 

Ia tidak menampik, hal ini menjadi salah satu masalah utama jelang Pemilu 2024. Hal itu karena posisi kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian.

"Sehingga, kepala daerah meminta peserta Pemilu atau pemilihan meminta bantuan kepada ASN. Hubungan tarik-menarik berbenturan kepentingan," ujarnya.​

Ilham merupakan Asisten KASN Pengawasan Penerapan Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN. Ia menegaskan, KASN terus melakukan pengawasan pemeriksaan terhadap ASN yang dilaporkan Bawaslu seluruh tingkatan secara masif. 

Tidak hanya itu, KASN juga memonitor informasi pelanggaran ASN dari media-media lokal daerah. Hasilnya, pada Pilkada Serentak 2020, sebanyak 2.034 ASN dilaporkan kepada Bawaslu karena diduga tidak netral.

"Semua sudah kita proses, 90 persen dari ASN itu sudah di hukum oleh pejabat menangkap pegawainya. Tahun 2023, 132 ASN dilaporkan oleh pihak Bawaslu ke KSN maupun dari publik ke KSN," ucapnya. 

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI