KBRN, Jakarta: Bawaslu RI menyoroti, gejolak masyarakat terkait hebohnya tayangan Azan Magrib yang menampilkan sosok Bacapres. Bawaslu mendesak parpol untuk menahan diri, dan tidak melakukan kampanye di masa sosialisasi.
"Seluruh peserta pemilu yang mencalonkan bacapres ke depan, kan pendaftaran bacapres masih bulan depan, agar menahan diri. Tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik salah satunya adalah media elektronik," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Bagja tidak persoalkan, jika video yang menampilkan Bacapres itu dilakukan di masa kampanye. Oleh sebab itu, pentingnya seluruh peserta Pemilu 2024 taat pada peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Sekarang tahapan sosialisasi masalahnya, tahapan sosialisasi dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 jelas itu salah satunya internal partai. Walaupun alat peraga dengan surat imbauan KPU maka diperbolehkan, alat peraga tidak dibolehkan dipasang di kantor pemerintah," ucap Bagja.
"(Lalu) komplek militer, komplek kepolisian. Khususnya kantor pemerintah dan tempat tempat kantor negara," sambungnya.
Berdasarkan hal tersebut, Bagja menegaskan, maka sosialisasi yang dilakukan di frekuensi publik itu tidak diperkenankan. Itu yang menjadi bahasan di Bawaslu beberapa waktu lalu.
"Belum ada bacapres sampai dengan sekarang, maka treatment yang digunakan sesuai dengan beberapa persoalan yang lalu. Misalnya, ada bacapres dari parpol yang kemudian kepada parpol kita akan surat imbauan bahwa sekarang untuk menahan diri," ujar Bagja.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI