RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Legislator DKI Apresiasi Putusan MA Terkait Keterwakilan Perempuan

Legislator DKI Apresiasi Putusan MA Terkait Keterwakilan Perempuan

2 September 2023 16:06 WIB
Legislator DKI Apresiasi Putusan MA Terkait Keterwakilan Perempuan
Anggota DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto alias Tina Toon (Foto: Instagram Tina Toon)

KBRN, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terkait perhitungan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen. Keputusan tersebut disambut baik anggota DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto, yang juga populer dengan nama Tina Toon.

"Hal itu sejak lama sudah kami perjuangkan," ujarnya pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Sabtu (2/9/2023). Bahkan, lanjutnya, sudah banyak forum yang membahas soal keterwakilan perempuan di parlemen. 

Menurut Tina, keterwakilan perempuan di parlemen belum maksimal dan ini harus disosialisasikan juga. "Ke depan saya ingin secara kuantitas lebih banyak perempuan yang duduk di parlemen," ujarnya.

Mantan penyanyi cilik ini mengaku sering mengkampanyekan soal ini kepada partai-partai politik. "Salah satunya dengan menggaungkan 'perempuan pilih perempuan' pada Pemilu 2024," ucapnya.

Tina menambahkan bahwa keterwakilan perempuan di DPRD DKI saat ini masih minim, tidak sampai 20 persen. "Jadi, boro-boro untuk berpikir 50 persen keterwakilan perempuan di sana," katanya.

Meski begitu, Tina mengakui kaum perempuan saat ini sudah mulai sadar akan pentingnya politik. "Namun, kembali lagi seberapa maksimal upaya mereka mewujudkan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen," ucapnya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 10/2023. Kedua lembaga itu menilai KPU keliru menyusun norma minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.

Pewarta: Iman
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI