RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Bawaslu Beberkan Lima Peran Satpol PP Terkait APK

​Bawaslu Beberkan Lima Peran Satpol PP Terkait APK

1 September 2023 11:40 WIB
​Bawaslu Beberkan Lima Peran Satpol PP Terkait APK
Komisioner Bawaslu RI Puadi saat berpidato dalam suatu acara. Ia menyebut betapa pentingnya peran satpol PP dalam menertibkan alat peraga kampenye (APK) (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI menilai, posisi Satpol PP dalam penertiban APK (alat peraga kampanye) pada Pemilu 2024 sangat krusial. Karena, keterlibatan Satpol PP mencakup lima aspek penting.

Pertama, yakni mencakup keadilan dan kesetaraan. Penertiban APK membantu memastikan bahwa semua calon atau partai politik memiliki akses yang adil dan setara dalam mempromosikan.

"Tanpa penertiban, ada risiko bahwa satu pihak akan mendominasi ruang publik dengan alat peraga. (Hal itu) memberikan keunggulan tidak adil," kata Komisioner Bawaslu Puadi dalam keterangan persnya, Jumat (1/9/2023).

Kedua, Puadi menjelaskan, penertiban APK untuk menghindari kekacauan visual. Karena, berpotensi mengganggu keamanan lalu lintas, merusak estetika kota, dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Lalu (ketiga), penertiban APK mendukung kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Bawaslu. Ini membantu memastikan bahwa kampanye dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak melanggar regulasi yang ada," ucap Puadi.

Keempat, Puadi membeberkan, fungsi Satpol PP juga dapat mengurangi potensi konflik. Apabila APK tak ditertibkan, berpotensi konflik antara berbagai pihak yang merasa dirugikan.

"Kemudian (kelima) penertiban APK ini bisa membantu mengendalikan pengeluaran kampanye. Tanpa penertiban, partai politik atau kandidat dapat tergoda untuk menghabiskan banyak dana dalam upaya untuk mendominasi visual kampanye," ujar Puadi.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI