KBRN, Tangerang: KPU Kota Tangerang memberikan toleransi kepada 18 partai politik (parpol) terkait tahapaan pencalonan. Hal itu terkait pergantian 86 bakal calon anggota legislatif yang gugur tidak masuk dalam daftar caleg sementara atau DCS.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan mengatakan, pihaknya memberi waktu kepada parpol untuk mengganti bacaleg yang gugur karena tidak memenuhi syarat. Batas waktu toleransi itu hingga 3 November.
"Masih ada batas waktu hingga 3 November 2023 untuk parpol mengganti bacaleg tak masuk DCS. Jumlah caleg yang dinyatakan gugur aga 86 orang," ucapnya, Minggu (20/8/2023).
Selain itu, sambung Rustanaz parpol juga masih bisa melakukan perubahan nomor urut maupun daerah pemilihan (dapil) bacaleg. Batas waktunya sama hingga 3 November.
Namun, lanjutnya, perubahan seluruh berkas bacaleg tersebut harus melampirkan surat dari pengurus parpol di tingkat pusat (DPP) sebagai syarat utama yang dipenuhi. "Untuk proses itu semua harus ada surat dari DPP parpol tersebut," katanya.
Diketahui, KPU menetapkan 677 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kota Tangerang yang ditetapkan masuk dalam daftar calon sementara atau DCS. Lantaran, 86 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (parpol) dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat alias TMS.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan mengatakan, dari 763 bacaleg, hanya 677 yang ditetapkam masuk DCS. Otomatis, 85 orang dinyatakan gugur dan satu lainnya mengundurkan diri.
Menurut Rustana, pihaknya telah menyelesaikan tahapan pencermatan DCS yang dimulai pada tanggal 6-11 Agustus 2023. Diketahui, tahapan itu merupakan perubahan dan perbaikan dokumen persyaratan bagi para bacaleg yang diajukan 18 parpol.
“Jadi tanggal 15 Agustus 2023 kemarin kami telah menyelesaikan pencermatan rancangan DCS dan kemudian di tanggal 16 dan 17 kami melakukan penyusunan DCS. Hari ini, kami sudah menetapkan pencermatan rancangan DCS menjadi DCS,” ujarnya, Jumat (18/08/2023).
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Bara
Sumber: RRI