RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Persilakan Masyarakat Tanggapi Daftar Calon Sementara

KPU Persilakan Masyarakat Tanggapi Daftar Calon Sementara

19 Agustus 2023 17:20 WIB
KPU Persilakan Masyarakat Tanggapi Daftar Calon Sementara
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022) (Foto: Antara/Boyke Ledy Watra)

KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan masyarakat memberikan tanggapan atas penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024. KPU menyiapkan waktu bagi masyarakat memberikan tanggapan sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

"Siapapun warga negara Indonesia yang berkepentingan. Baca, lihat cermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam DCS," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dikutip dari laman kpu.go.id, Sabtu (19/8/2023). 

KPU telah menetapkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR untuk Pemilu 2024 memenuhi syarat DCS. Hasyim juga meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. 

”Saya ulangi lagi. Pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023," ujar Hasyim. 

Ia mengingatkan, masyarakat yang memberikan catatan, masukan, atau tanggapan harus dengan identitas jelas, dan dapat dikonfirmasi kebenarannya. Nantinya, catatan masyarakat akan disampaikan oleh KPU kepada partai politik.

KPU juga akan meminta klarifikasi kepada lembaga-lembaga yang memiliki otoritas atau wewenang. Utamanya terkait dengan laporan masyarakat tersebut.

"Misalnya, tanggapan soal pendidikan, kami juga akan klarifikasi kalau ada tanggapan, ya, ke lembaga. Lembaga yang punya otoritas atau wewenang mengurusi lembaga pendidikan tersebut," ucap Hasyim.

Setelah ada klarifikasi atas tanggapan masyarakat tersebut, KPU akan melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Pencermatan DCT dilakukan mulai 24 September, hingga 3 Oktober 2023.

Sebanyak 18 partai mengajukan 10.185 bacaleg DPR RI untuk kontestasi Pemilu 2024. KPU menyatakan hanya 9.925 bacaleg memenuhi syarat masuk DCS DPR RI, setelah melewati berbagai tahapan verifikasi. 

Pewarta: Iman
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI