KBRN, Tangerang: Sebanyak 54 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Tangerang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS). Alhasil, dari 915 bacaleg yang diajukan 18 partai politik (parpol), sebanyak 861 orang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
"Hasil akhir masih ada 54 bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat. Dan itu sudah dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan parpol," ucap Muhammad Umar, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Jumat (18/8/2023).
Umar memaparkan, penetapan DCS secara tahapan yakni, 18 Agustus 2023. Dimana, sebelumnya sudah melakukan penyusunan dan rapat koordinasi dengan parpol.
"Selain rapat kordinasi, disaksikan pula oleh parpol dan dikroscek satu persatu. Maka, DCS sudah ditetapkan hari ini dan sudah dibuat keputusan serta berita acaranya," ujar Umar.
Menurutnya, ketika diserahkan hasil verifikasi administrasi pada 5 Agustus, tahapan selanjutnya pencermatan DCS. Artinya rancangan DCS ini, mulai 6-11 Agustus 2023 oleh parpol.
"Dimana saat itu, ada 137 TMS telah dilakukan perbaikan oleh masing-maaing parpol. Dari 18 parpol yang sudah clear ada parpol saat itu," terangnya.
"Jadi yang mengajukan verifikasi perbaikan pada 6-11 Agustus 2023, hanya 15 parpol. Tahapan itu parpol boleh melakukan perbaikan maupun pergantian bacaleg," sambung Umar.
Kemudian, lanjutnya, dari 12-15 Agustus 2023, dilakukan verufikasi adminiatrasi kembali. Dihasilkanlah 861 bacaleg ditetetapkan masuk DCS, dan 54 bacaleg yang gugur, rata-rata dokumen tidak lengkap dan mengundurkan diri.
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: witokaryono
Sumber: RRI