KBRN, Jakarta: KPU RI mengaku lembaganya dalam waktu dekat melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PPLN Hong Kong dan Makau. Rakor KPU bersama PPLN Hong Kong dan Makau tersebut membahas persoalan izin pendirian TPS di ruang publik.
"KPU segera mengadakan rapat dengan PPLN Hong Kong dan Makau membicarakan situasi terakhir. Nanti, hasil itu akan disampaikan kepada publik," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan persnya, Senin (4/12/2023).
Idham pun menyinggung potensi surat suara tidak sampai kepada calon pemilih di Hong Kong dan Makau. Oleh sebab itu, rakor bersama PPLN tersebut, guna mencari solusi.
"Potensi-potensi tersebut itulah yang akan menjadi materi rapat koordinasi. Yakni dengan PPLN Hong Kong dan Makau," ucap Idham.
Sejauh ini, Idham mengaku, KPU baru mendapat informasi singkat dan sepotong-sepotong dari PPLN Hong Kong dan Makau. Terutama, informasi adanya potensi surat suara tidak sampai kepada pemilih tersebut.
"Mereka menjelaskan, surat suara yang terkirim kepada pemilih melalui PO Box atau Mailbox. Surat suara berpotensi dibuka terlambat, atau bisa jadi surat tersebut tidak sampai ke tangan pemilih yang dituju," ujar Idham.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI