RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Tekan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Kampanye

Tekan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Kampanye

4 Desember 2023 14:45 WIB
Tekan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Kampanye
Komisioner Bawaslu RI Puadi. (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI membentuk tim fasilitasi pengawasan kampanye Pemilu 2024. Tim tersebut memiliki tugas dan fungsi, menekan jumlah pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Puadi mengatakan, tim pengawasan kampanye Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota harus memahami pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017. Hal tersebut penting, karena memuat segala hal yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Ujung tombak pengawasan ada pada teman-teman ada di provinsi dan kabupaten/kota. Tolong pahami betul pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye,” kata Puadi dalam keterangan persnya, Senin (4/12/2023).

Puadi menegaskan, tim pengawas juga harus responsif jika menemukan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu. Tim pengawas Bawaslu tersebut, wajib menelusuri mendalam dugaan pelanggaran pemilu itu.

“Misal ada kiriman video, foto diduga melanggar aturan kampanye, maka jawab saja terima kasih atas informasi awal. Lalu akan segera kami telusuri, setelah itu segera koordinasi untuk segera ambil tindakan yang tepat,” ucap Puadi.

Lanjutnya, Puadi menuturkan, jajaran Bawaslu perlu lihai dan pandai menyusun laporan dan jawaban dalam persidangan. Karena, Bawaslu menjadi salah satu lembaga yang dijadikan 'ujung tombak' para peserta Pemilu memperjuangkan keadilan.

“Pengawas pemilu harus terampil, kita harus rajin untuk belajar. Bisa belajar melalui membaca buku atau bertanya langsung kepada para anggota Bawaslu yang terdahulu,” ujar Puadi.

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Bawaslu mencatat terdapat 6.274 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Data tersebut diambil sejak masa kampanye Pemilu 2019 dimulai pada September 2018.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI