KBRN, Jakarta: KPU RI mengakui, muncul beberapa pembahasan soal debat capres-cawapres saat lembaganya melakukan rapat dengan tim kampanye Pilpres 2024. Salah satu pembahasan dengan tim kampanye capres-cawapres tersebut, apakah perlunya para kandidat hadir bersamaan di setiap debat.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, pembahasan itu terjadi di kantor lembaganya, pada Rabu (29/11/2023) lalu. "Memang respons dari pertemuan, kan enggak ada yang melanggar, enggak ada yang keliru dengan (bahasan) itu," kata Mellaz dalam keterangan persnya, Senin (4/12/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Mellaz menceritakan bahwa pembahasan diawali paparan KPU soal konsep debat yang telah dipersiapkan lembaganya. Setelah memaparkan konsep debat, masing-masing timses capres-cawapres memberikan tanggapan.
"Dua timses menanggapi bahwa sesuai frasa dalam ketentuan KPU itu. Maka capres-cawapres harus hadir bersamaan dalam debat," ucap Mellaz.
Mellaz mengungkapkan, bahasan itu tidak melanggar aturan dan sesuai dengan konsep awal KPU. Yakni, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023.
"Bahwa debat 'dihadiri oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden'. Satu timses lain menilai sebaliknya," ujar Mellaz.
Mellaz menjelaskan, tim kampanye capres-cawapres lainnya menilai esensi frasa tersebut tidak otomatis terlanggar. Jika, hanya capres yang datang pada debat capres, dan hanya cawapres yang datang pada debat cawapres.
"Merujuk aturan, KPU mengatur debat terbagi atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Sehingga diasumsikan debat capres hanya dihadiri capres, dan debat cawapres hanya dihadiri cawapres," kata Mellaz.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI