KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan kembali menggelar rapat koordinasi terkait format debat Pilpres 2024. Dalam rapat koordinasi itu, KPU mengundang tim kampanye dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Apalagi dalam pedoman teknis kampanye penentuan moderator debat itu harus mendapatkan masukan dari tim kampanye," kata Komisioner KPU ldham Holik dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Minggu (3/12/2023) malam.
Ia memastikan debat capres/cawapres ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan debat pasangan calon presiden/calo wakil presiden.
"Debat dilakukan sebanyak 5 kali, Tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden," ujarnya.
Idham juga menyampaikan perbedaan debat capres/cawapres pilpres 2024 dengan pilpres 2019. Menurutnya, yang menjadi pembeda dari debat Capres-Cawapres Pilpres 2019 adalah proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu.
Pada kesempatan debat khusus capres, maka cawapres akan diberikan porsi mengemukakan pendapat yang lebih kecil.
Begitu juga sebaliknya. Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
"Terkait hal ini, dahulu pernah diingatkan oleh LSM Kepemiluan agar mempedomani Undang Undang Pemilu. Hari ini kami mempedomani Undang Undang Pemilu," ucapnya.
Pewarta: Iman
Editor: Pessy
Sumber: RRI