KBRN, Jakarta: Bawaslu RI merasa miris, atas penangkapan Komisioner Bawaslu Medan inisial A dalam Operasi Tangkap Tanga (OTT) Polda Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan tersebut dirasakan mencoreng 'wajah' lembaga pengawasan pemilu tersebut.
"Ini mencoreng nama baik kelembagaan. Menjadi perhatian serius kami," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Lolly mengatakan, menghormati proses hukum yang dilalukan pihak kepolisian. Namun, ia menegaskan, tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Bawaslu dalam hal ini akan memberikan dukungan penuh pada aparat penegak hukum. Untuk dapat mengusut dan menegakkan proses hukum dengan sebaik-baiknya," ucap Lolly.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda menjelaskan, pihaknya telah mengarahkan Bawaslu Sumut berkoordinasi dengan Polda Sumut. "Hasilnya dijadikan pertimbangan (Bawaslu) dalam melakukan langkah-langkah selanjutnya," kata Herwyn.
Diketahui, A ditangkap Polda Sumut bersama dua orang lainnya di salah satu hotel di Medan. Penangkapan itu terjadi pada Selasa (14/11/2023) malam.
Dari foto yang beredar dikalangan awak media, A memakai kemeja kotak-kotak dalam kondisi tertunduk. "Nanti kita kasih informasi resmi," ujar Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI