KBRN, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi dan memitigasi kasus kematian massal dari petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Peristiwa tersebut marak terjadi pada Pemilu 2019.
"Kami merekomendasikan agar KPU bekerja secara efektif dengan Kementerian Kesehatan. Khususnya memastikan adanya bantuan hidup dasar dalam bimbingan teknis yang mereka adakan," kata Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Kamis (16/11/2023).
Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan agar KPU berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
"Kita ingin pastikan dan rekomendasikan ketersediaan anggaran yang memadai. Khususnya untuk pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh kepada petugas KPPS," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga merekomendasikan untuk memperketat rekrutmen penyelenggara pemilu. Petugas KPPS harus dipastikan sehat dan tidak memiliki penyakit komorbid.
"Harus dipastikan ketersediaan alat kesehatan terkait pertolongan pertama dalam keadaan darurat," ucapnya.
Komnas juga menekankan hal serupa kepada Bawaslu. Dengan meminta Bawaslu memastikan rekomendasi Komnas HAM dilakukan oleh KPU.
Sementara untuk Kemenkes, Komnas HAM merekomendasikan penyelenggara pemilu memiliki surat keterangan sehat. Surat ini dikeluarkan secara resmi oleh fasilitas kesehatan di bawah kewenangan Kementerian/Dinas Kesehatan RI.
Pewarta: Iman
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI