KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, adanya batas iklan penggunaan media sosial bagi peserta Pemilu 2024. Hal tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/2023.
"Peserta pemilu itu ada batas penggunaan (pemasangan iklan) platform medsos, sehingga dengan begitu ketika didaftrakan akunnya ini. Punya capres tertentu atau paprol tertentu atau calon tertentu itu, disampaikan oleh KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, Kamis (16/11/2023).
Oleh sebab itu, Hasyim menegaskan, KPU
juga akan mengklarifikasi atau meminta konfirmasi kepada penyedia platform medsos. Klarifikasi itu dilakukan lantaran KPU ingin memastikan seluruh platform yang digunakan selama berkampanye, didaftarkan oleh peserta pemilu.
"Dengan begitu, kita bisa tahu, bahwa betul yang menjadi redaktur atau jadi penanggung jawab akun itu. Admin itu betul-betul orang sebagai peserta pemilu itu, supaya ada penanggung jawabnya," kata Hasyim, mengungkapkan.
Selain itu, lanjut Hasyim, KPU juga dapat memantau jika ada yang melakukan kecurangan melalui pemasangan iklan di medsos. KPU juga ingin mengetahui, nominal biaya yang dikeluarkan peserta Pemilu 2024 dalam pemasangan iklan di medsos.
"Akan ketahuan misalkan per iklan atau mengunggah konten apapun disitu kan bisa tahu sesungguhnya berbayar apa tidak. Kalau berbayar berapa, informasi kayak begini bisa menjadi salah satu, kerja sama ini (dengan TikTok)," ujar Hasyim.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI