KBRN, Jakarta: KPU akan menyelengarakan deklarasi Pemilu damai sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Masa kampanye dimulai pada Selasa (28/11/2023), sementara deklarasi damai rencananya diselenggarakan pada Senin (27/11/2023).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, peserta Pemilu 2024 diberikan waktu selama 75 hari untuk melakukan kampanye secara damai. "Tanggal 28 November 2023 dimulai kampanye (sampai 10 Februari 2024)," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Kamis (16/11/2023).
Hasyim melanjutkan, terkait itu, KPU telah melakukan berbagai persiapan. KPU bahkan mulai menyiapkan logistik Pemilu 2024.
"Logistik untuk tahap pertama, yakni kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel itu sudah berdatangan di KPU Kabupaten/Kota. Di gudangnya masing-masing," ujar Hasyim.
"Untuk logistik Pemilu tahap, surat suara dan formulir. Itu sudah mulai proses pengadaannya," ucap Hasyim menambahkan.
KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif DPR, dan DPD RI. KPU juga telah menetapkan peserta Pilpres 2024.
Masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pun telah mendapatkan nomor urut. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor 3.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI