ANTARA

Cara pindah tempat memilih Pemilu 2024

10 Januari 2024 13:35 WIB WIB
'.$title_alt.'
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berhalangan hadir di lokasi sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 dengan mengajukan perpindahan tempat memilih seperti berikut.


Sumber: ANTARA