Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan santunan kepada petugas ad hoc Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami gangguan kesehatan hingga wafat selama Pemilu 2024. KPU memastikan seluruh petugas tersebut menerima santunan sesuai haknya.
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).