ANTARA - Kendaraan bermotor bersuara bising atau menggunakan knalpot brong dilarang digunakan, khususnya saat kampanye rapat umum atau terbuka pemilu 2024, mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Selain melanggar undang-undang lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum, suara bising dari knalpot brong yang digunakan saat kampanye berpotensi memicu konflik sosial. (Fx. Suryo Wicaksono/Chairul Fajri/Rinto A Navis)
Reporter: Fx. Suryo Wicaksono
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).