ANTARA

  • Beranda
  • Video
  • Bawaslu Maluku sebut kampanye Gibran penuhi unsur-unsur pelanggaran

Bawaslu Maluku sebut kampanye Gibran penuhi unsur-unsur pelanggaran

16 Januari 2024 21:03 WIB
ANTARA - Rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, Selasa (16/1), menyimpulkan ditemukannya kampanye unsur-unsur  pelanggaran pemilu oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon pada  8 Januari lalu. Karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.
(Alfian Sanusi/Rizky Bagus/Nusantara Mulkan)

Reporter: Alfian Sanusi
Sumber: ANTARA