ANTARA - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan RA (22 tahun), warga Sanggata, Kabupaten Kutai Timur, sebagai tersangka pengancaman di media sosial terhadap calon presiden Anies Baswedan. Sebelumnya, pelaku menulis kalimat bernada ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1, di kolom komentar Instagram milik calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subanto. (Hanifan Ma'ruf/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Reporter: Hanifan Ma'ruf
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).