ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku menyatakan Cawapres Gibran Rakabuming Raka bersama Kepala Desa (Kades) dan raja-raja di Kota Ambon tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair, di Ambon, Sabtu (10/2) menyatakan hal ini ditetapkan setelah rapat pleno dan pemanggilan pihak terlapor serta keterangan saksi juga saksi ahli. (Alfian Sanusi/Agha Yuninda Maulana/Rijalul Vikry)
Reporter: Alfian Sanusi
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).