ANTARA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabarkan memenangkan gugatan di PTUN dan akan menduduki kembali jabatan lamanya. Menyikapi hal tersebut, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, menekankan jikalau Anwar Usman memenangkan gugatan, paman dari Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak memiliki hak untuk menyelesaikan sengketa Pilpres yang rencananya akan diajukan oleh pihaknya. (Pradanna Putra Tampi/Rayyan/Farah Khadija)
Reporter: Pradanna Putra Tampi
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).