ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 kabupaten dan kota pada Sabtu, 24 Februari 20204 mendatang. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Senin (19/2) mengatakan Pemungutan Suara Ulang direkomendasikan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena adanya pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik, dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun menggunakan hak pilihnya di TPS. (Melani Friati/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)
Reporter: Melani Friati
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).