ANTARA - Atas rekomendasi Panwaslih Aceh pada 9 Maret lalu, KIP Aceh melakukan penyesuaian ulang terhadap hasil penghitungan suara Caleg DPD RI, di 16 kecamatan, kabupaten Pidie, Aceh. Hal ini dilakukan karena KIP merasa perlu mendapatkan hasil yang murni, untuk menyelesaikan perbedaan hasil perolehan suara di TPS dengan penghitungan suara di kecamatan. (Aprizal Rachmad/Sandy Arizona/Rinto A Navis)
Reporter: Aprizal Rachmad
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).