ANTARA - Tim Pembela pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024, Senin (1/4), menilai bahwa keterangan dari para ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh kubu Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) tak cukup kuat untuk menjadi bukti dalam persidangan. Di sela sidang lanjutan perkara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut saksi tidak menjelaskan apa pun. (Aria Cindyara/Pradanna Tampi/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)
Reporter: Aria Cindyara
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).