ANTARA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memastikan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik berat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memengaruhi pencalonan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju. Hal itu ditegaskan Komandan Tim Advokasi TKN Prabowo-Gibran Hinca Panjaitan di Jakarta, Selasa (7/11). (Khaerul Izan /Rio Feisal /Agha Maulana/Nusantara Mulkan)
Reporter: Khaerul Izan
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).